Pandawa Jl. Kalingga Tengah II RT 004 RW 005 Kadipiro, Banjarsari, Surakarta 57136
+628157670001
akademilegalofficial@gmail.com

Kewenangan Notaris dan PPAT

Home » Uncategorized  »  Kewenangan Notaris dan PPAT

Notaris: Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik di berbagai bidang hukum, tidak terbatas pada transaksi tanah. Kewenangan ini mencakup semua jenis perjanjian yang memerlukan pengesahan hukum.

PPAT: PPAT hanya berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan transaksi tanah dan peralihan hak atas tanah. Kewenangan ini terbatas pada masalah pertanahan dan tidak mencakup aspek hukum lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *