Pandawa Jl. Kalingga Tengah II RT 004 RW 005 Kadipiro, Banjarsari, Surakarta 57136
+628157670001
akademilegalofficial@gmail.com

APAKAH SEORANG PNS YANG MENJADI STAF KHUSUS DPR RI HARUS MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATAN PNS-NYA?

Home » Development  »  APAKAH SEORANG PNS YANG MENJADI STAF KHUSUS DPR RI HARUS MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATAN PNS-NYA?

Tidak, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dari jabatan organik tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dari instansi induk.

Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Staf Khusus diberhentikan sebagai staf khusus dalam hal telah mencapai usia pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *