Pandawa Jl. Kalingga Tengah II RT 004 RW 005 Kadipiro, Banjarsari, Surakarta 57136
+628157670001
akademilegalofficial@gmail.com

SUSUNAN STAF KHUSUS DPR RI

Home » Development  »  SUSUNAN STAF KHUSUS DPR RI

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Staf Khusus dapat diangkat paling banyak 7 (tujuh) orang untuk ketua DPR dan paling banyak 5 (lima) orang untuk masing-masing wakil ketua DPR. Staf Khusus bertanggung jawab kepada ketua DPR atau wakil ketua DPR sesuai penugasannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *