Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Staf Khusus dapat diangkat paling banyak 7 (tujuh) orang untuk ketua DPR dan paling banyak 5 (lima) orang untuk masing-masing wakil ketua DPR. Staf Khusus bertanggung jawab kepada ketua DPR atau wakil ketua DPR sesuai penugasannya.
