Pandawa Jl. Kalingga Tengah II RT 004 RW 005 Kadipiro, Banjarsari, Surakarta 57136
+628157670001
akademilegalofficial@gmail.com

SYARAT MENJADI STAF KHUSUS DPR RI

Home » Development  »  SYARAT MENJADI STAF KHUSUS DPR RI

Calon Staf Khusus yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. Pernah atau sedang menjabat sebagai Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan yang pangkat/ golongannya setara atau disetarakan dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
  2. Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman mengenai ketatanegaraan dan bidang tugas yang akan dilaksanakan;
  3. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada instansi induk yang bersangkutan, sewaktu diangkat dan selama menjadi Staf Khusus yang dibuktikan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian instansi induk; dan
  4. Memiliki surat penugasan dari instansi induk.

Calon Staf Khusus yang berasal dari unsur Non Pegawai Negeri Sipil/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. Diutamakan berpendidikan magister atau doktor;
  2. Mempunyai pengalaman kerja sesuai dengan bidang tugas paling rendah 5 (lima) tahun; dan
  3. Memiliki pengetahuan mengenai ketatanegaraan dan bidang tugas yang akan dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *