Calon Staf Khusus yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Pernah atau sedang menjabat sebagai Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan yang pangkat/ golongannya setara atau disetarakan dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
- Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman mengenai ketatanegaraan dan bidang tugas yang akan dilaksanakan;
- Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada instansi induk yang bersangkutan, sewaktu diangkat dan selama menjadi Staf Khusus yang dibuktikan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian instansi induk; dan
- Memiliki surat penugasan dari instansi induk.
Calon Staf Khusus yang berasal dari unsur Non Pegawai Negeri Sipil/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Diutamakan berpendidikan magister atau doktor;
- Mempunyai pengalaman kerja sesuai dengan bidang tugas paling rendah 5 (lima) tahun; dan
- Memiliki pengetahuan mengenai ketatanegaraan dan bidang tugas yang akan dilaksanakan.
