Ini merupakan kewenangan MK berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU MK, yakni berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
- Memutus pembubaran partai politik; dan
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu bahwa jika terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, maka dapat mengajukan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.
Lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jadi dapat disimpulkan bahwa lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa (perselisihan) hasil pemilu adalah MK. Sedangkan, untuk sengketa proses pemilu, lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Bawaslu dan PTUN.
