Notaris : Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik di berbagai bidang hukum, tidak terbatas pada transaksi tanah. Kewenangan ini mencakup semua jenis perjanjian yang memerlukan pengesahan hukum.
PPAT : PPAT hanya berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan transaksi tanah dan peralihan hak atas tanah. Kewenangan ini terbatas pada masalah pertanahan dan tidak mencakup aspek hukum lainnya.