Beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan proses hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa konstitusi, termasuk pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD), sengketa hasil pemilihan umum, dan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan konstitusi.