Pandawa Jl. Kalingga Tengah II RT 004 RW 005 Kadipiro, Banjarsari, Surakarta 57136
+628157670001
akademilegalofficial@gmail.com

Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum dan Anak

Home » Development  »  Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum dan Anak
  • Perlindungan Hukum: Perempuan dan anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dari kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Ini termasuk akses ke pengadilan untuk melaporkan kekerasan dan mendapatkan keadilan.
  • Layanan Konseling dan Dukungan: Tersedia layanan konseling bagi korban kekerasan untuk membantu mereka pulih secara psikologis. Lembaga pemerintah dan non-pemerintah sering menyediakan layanan ini.
  • Pendidikan dan Kesadaran: Program pendidikan yang meningkatkan kesadaran tentang hak-hak perempuan dan anak sangat penting. Ini mencakup pendidikan tentang kekerasan berbasis gender, hak-hak reproduksi, dan perlindungan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *