Pandawa Jl. Kalingga Tengah II RT 004 RW 005 Kadipiro, Banjarsari, Surakarta 57136
+628157670001
akademilegalofficial@gmail.com

HAK-HAK SUBJEK DATA PRIBADI

Home » Uncategorized  »  HAK-HAK SUBJEK DATA PRIBADI
Pemilik data pribadi memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum

Berhak mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi.

Berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi.

Berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/ atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada pengendali data pribadi.

Berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subjek data pribadi.

Berhak menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi secara sesual dengan tujuan pemrosesan data pribadi.

Berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berhak mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi tentang dirinya dari pengendali data pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/ atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.

Berhak dan data pribadi tentang dirinya ke pengendali data pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *