Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya.
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Notaris diatur melalui UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah terakhir melalui UU No.2 Tahun 2014. Sementara itu, PPAT diatur melalui PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah PP No.24 Tahun 2016.
Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan, PPAT diangkat oleh Menteri ATR/BPN.
Notaris berwenang membuat akta otentik terkait segala perbuatan, perjanjian, penetapan selama itu tidak ditugaskan kepada pejabat lain.
Sedangkan, PPAT tugasnya hanya membuat akta otentik terkait perbuatan/tindakan hukum tertentu yang objeknya tanah terdaftar atau bersertifikat, misalnya jual-beli tanah, hibah, wasiat, dan lain sebagainya.
Selain memiliki organisasi bernama Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), sesuai kedua regulasi tersebut bahwa Notaris memiliki organ bernama Majelis Kehormatan Notaris baik di pusat maupun di daerah. Sedangkan, PPAT memiliki organ bernama Majelis Pembina dan Pengawas PPAT di setiap wilayah/daerah.
