Pandawa Jl. Kalingga Tengah II RT 004 RW 005 Kadipiro, Banjarsari, Surakarta 57136
+628157670001
akademilegalofficial@gmail.com

Apakah Sah Alat Bukti Surat dalam Bahasa Asing?

Home » Consulting  »  Apakah Sah Alat Bukti Surat dalam Bahasa Asing?

Menurut M. Yahya Harahap, tulisan atau surat terdiri dari tanda bacaan dalam bentuk aksara. Tidak dipersoalkan aksaranya. Boleh saja aksara Latin, Arab, Cina dan sebagainya. Semuanya diakui dan sah sebagai aksara yang berfungsi sebagai tanda bacaan untuk mewujudkan bentuk tulisan atau surat sebagai alat bukti.

Jadi, alat bukti tertulis/surat yang ditulis menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia, tetap sah sebagai alat bukti surat.

Namun dalam yurisprudensi Putusan MA No. 2719K/Pdt/1983, yang menjadi acuan pada Putusan PT Padang No. 4/PDT/2024/PT PDG, menyatakan bahwa surat bukti berbahasa asing, harus diterjemahkan terlebih dahulu oleh penerjemah tersumpah sebelum dijadikan bukti di pengadilan. Oleh karena itu, alat bukti tertulis/surat yang diajukan oleh penggugat yang tidak/belum diterjemahkan penerjemah tersumpah, menurut yurisprudensi tersebut, tidak dapat diterima sebagai alat bukti.

Walaupun yurisprudensi tidak wajib diikuti oleh pengadilan-pengadilan negeri atau tinggi di Indonesia, untuk menghindari misinterpretasi alat bukti tertulis/surat, sebaiknya alat bukti tertulis/surat diterjemahkan ke bahasa Indonesia terlebih dahulu oleh penerjemah tersumpah sebelum diajukan di persidangan.  Sehingga, setiap makna dan keterangan yang terdapat dalam alat bukti tertulis/surat dapat disampaikan dengan baik dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *