Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan DPR. Selain itu, Staf Khusus melaksanakan tugas tertentu sesuai penugasan Pimpinan DPR di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Jenderal. Dalam menjalankan tugasnya, Staf Khusus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal DPR. Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Staf Khusus wajib menyampaikan laporan kegiatan yang disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun dan/ atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada ketua DPR atau wakil ketua DPR sesuai penugasannya dengan menyerahkan tembusan kepada Sekretaris Jenderal DPR. Laporan kegiatan tersebut dibahas dan digunakan sebagai bahan evaluasi oleh Pimpinan DPR. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
