Pandawa Jl. Kalingga Tengah II RT 004 RW 005 Kadipiro, Banjarsari, Surakarta 57136
+628157670001
akademilegalofficial@gmail.com

SIAPAKAH YANG DAPAT MENJADI STAF KHUSUS DPR RI?

Home » Development  »  SIAPAKAH YANG DAPAT MENJADI STAF KHUSUS DPR RI?

Staf Khusus dapat berasal dari :

  1. Pegawai Negeri Sipil;
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
  3. Non Pegawai Negeri Sipil/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Staf Khusus yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bersifat penugasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *