Staf Khusus dapat berasal dari :
- Pegawai Negeri Sipil;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
- Non Pegawai Negeri Sipil/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Staf Khusus yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bersifat penugasan.
