Pandawa Jl. Kalingga Tengah II RT 004 RW 005 Kadipiro, Banjarsari, Surakarta 57136
+628157670001
akademilegalofficial@gmail.com

Consulting

Home » Consulting  » 
Hambatan-Hambatan Terkait Perlindungan Perempuan & Anak
Belum Optimalnya Implementasi Pidana Tambahan Dalam UU No.23 Tahun 2004
Apakah Sah Alat Bukti Surat dalam Bahasa Asing?
Menurut M. Yahya Harahap, tulisan atau surat terdiri dari tanda
Perlukah Membuat Salinan Kontrak Berbahasa Inggris?
Perjanjian/kontrak yang melibatkan pihak asing dapat ditulis menggunakan bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau mengunakan Bahasa Inggris.
Bisakah Terdakwa yang Dibebaskan Menuntut Balik Pelapor?
Laporan merupakan hak atau kewajiban seseorang (pelapor) yang dilindungi hukum, sehingga tidak dapat dituntut balik baik secara pidana maupun perdata sekalipun laporannya tidak terbukti.
Bolehkah Seorang Pengacara Menemui Kliennya di Rumah Tahanan?
Pengacara berhak menemui kliennya di semua tingkat pemeriksaan, termasuk di rumah tahanan (sel).
APAKAH NOTARIS DAN PPAT ADALAH PROFESI YANG BERBEDA?
Masyarakat kerap menganggap profesi Notaris dan PPAT adalah profesi yang sama. Sebab, dalam plang atau papan nama kantornya biasanya tertulis “Notaris/PPAT.” Ternyata ada beberapa perbedaan Notaris dan PPAT sesuai regulasi atau peraturan yang ada.