Pandawa Jl. Kalingga Tengah II RT 004 RW 005 Kadipiro, Banjarsari, Surakarta 57136
+628157670001
akademilegalofficial@gmail.com

Experience

Home » Development  » 
APAKAH SEORANG PNS YANG MENJADI STAF KHUSUS DPR RI HARUS MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATAN PNS-NYA?
Tidak, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota
SYARAT MENJADI STAF KHUSUS DPR RI
Calon Staf Khusus yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil,
SIAPAKAH YANG DAPAT MENJADI STAF KHUSUS DPR RI?
Staf Khusus dapat berasal dari : Staf Khusus yang berasal
TUGAS STAF KHUSUS DPR RI
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan
SUSUNAN STAF KHUSUS DPR RI
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor
Perlukah Membuat Salinan Kontrak Berbahasa Inggris?
Perjanjian/kontrak yang melibatkan pihak asing dapat ditulis menggunakan bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau mengunakan Bahasa Inggris.
Bisakah Terdakwa yang Dibebaskan Menuntut Balik Pelapor?
Laporan merupakan hak atau kewajiban seseorang (pelapor) yang dilindungi hukum, sehingga tidak dapat dituntut balik baik secara pidana maupun perdata sekalipun laporannya tidak terbukti.
Bolehkah Seorang Pengacara Menemui Kliennya di Rumah Tahanan?
Pengacara berhak menemui kliennya di semua tingkat pemeriksaan, termasuk di rumah tahanan (sel).